Skip to content

Tata Tertib

 

Tata Tertib Perpustakaan SMAN 8 Kota Tangerang

1. Letakkan Sepatu dan Tas di tempat yang disediakan

Setiap pengunjung perpustakaan tidak diperkenankan menggunakan alas kaki saat masuk ke perpustakaan dan menyimpan tas, map, jaket, dan semua barang di tempat yang telah disediakan berupa loker. Barang yang boleh dibawa ke ruang koleksi hanya berupa alat tulis, gadget, laptop dan barang berharga.

2. Mengisi Daftar Kunjungan

Setiap pengunjung perpustakaan wajib mengisi kunjungan melalui Menu Visitor tampilan di layar OPAC  terlebih dahulu sebelum mulai memanfaatkan fasilitas perpustakaan. Mintalah bantuan ke petugas perpustakaan jika dibutuhkan.

3. Dilarang membawa makanan dan minuman

Setiap pengunjung perpustakaan tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman saat di perpustakaan.

4. Jaga Kebersihan dan Kerapian Ruangan

Setiap pengunjung perpustakaan dapat menggunakan fasilitas yang telah disediakan Perpustakaan SMAN 8 Kota Tangerang dan dimohon untuk menjaga fasilitas tersebut dengan baik, serta menjaga kebersihan dan kerapian perpustakaan.

5. Harap tenang, kurangi volume suara dan percakapan

Setiap pengunjung perpustakaan diharapkan tetap menciptakan suasana tenang di perpustakaan dengan tidak bersuara dengan volume yang keras agar tidak mengganggu pengunjung lainnya saat mengunjungi perpustakaan. Tidak diperkenankan menghidupkan musik melalui handphone pribadi.

6. Dilarang membawa buku keluar perpustakaan

Jika pengunjung perpustakaan ingin membawa buku keluar perpustakaan (untuk difotocopy) maka harus melapor terlebih dahulu kepada petugas perpustakaan dan menunjukkan KTP. Pengunjung perpustakaan tidak diijinkan membawa buku keluar perpustakaan tanpa izin dari petugas perpustakaan.

7. Meletakkan Buku yang siap Digunakan di Meja Petugas (Dropbox) atau di Meja Baca

Setiap pengunjung perpustakaan yang sudah selesai menggunakan koleksi milik Perpustakaan tidak diperkenankan mengembalikan kembali koleksi tersebut ke rak semula. Pengunjung cukup meletakkannya di meja petugas (Dropbox) atau meja baca.

8. Sanksi

Bagi Pelanggaran Tata Tertib Pemustaka yang dengan sengaja maupun tidak sengaja melanggar tata tertib perpustakaan akan dikenakan sanksi. Secara lisan ataupun tulisan. Dan jika terlambat mengembalikkan buku akan dikenakan denda Rp. 500 perbuku/hari.